kalidawe,07 januari 2020
Lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) dibentuk dalam rangka menciptakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan harus dapat saling bekerja sama agar tujuan pemerintahan dapat terealisasi dengan optimal.
LPM merupakan wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan.

Desa kalidawe mengadakan reorganisasi pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) pada hari selasa 07 januari 2020 pukul 08.00 wib bertempat didibalai Desa kalidawe,guna membentuk pengurus untuk pereode 2020-2026 .

prosedur pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Kalidawe:
1. calon pengurus LPM diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;
2. pemilihan pengurus LPM dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh kepala Desa;
3. rapat dihadiri oleh BPD , ketua RT/RW dan tokoh masyarakat Desa;


Hasil rapat pemilihan tersebut,diputuskan bahwa pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Kalidawe periode 2020-2026 adalah sebagai berikut:
1. AGUS RELAWAN (Ketua)
2. MUNTOLIP (Wakil Ketua)
3. SUMARMI (Sekretaris)
4. ISMADI (Bendahara)
5. EKO TANU SAPUTRO
6. SABAR SANTOSO
7. WINARNO
8. MARIYEM
9. SUTRISNO

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?