Senin, 15 Juni 2021 bertempat di Balai Desa Kalidawe

Penyaluran bantuan langsung tunai BLT-Dana Desa tahap Ke-VI, bantuan BLT ini diberikan kepada 50 warga Desa Kalidawe.

Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020, disampaikan bahwa keluarga miskin yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal memenuhi 9 (sembilan) kriteria dari 14 (empat belas) kriteria di bawah ini:

  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali/sehari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani perlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <600.000.00/bulan
  13. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp500.000.00

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?