Senin, 15 Juni 2021 bertempat di Balai Desa Kalidawe
Penyaluran bantuan langsung tunai BLT-Dana Desa tahap Ke-VI, bantuan BLT ini diberikan kepada 50 warga Desa Kalidawe.
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020, disampaikan bahwa keluarga miskin yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal memenuhi 9 (sembilan) kriteria dari 14 (empat belas) kriteria di bawah ini:
- Luas lantai <8m2/orang
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
- Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- Satu stel pakaian setahun
- Makan 1-2 kali/sehari
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
- Sumber penghasilan KK petani perlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <600.000.00/bulan
- Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp500.000.00