Kalidawe, Panitia Penjaringan Perangkat Desa Melaksanakan Pendaftaran calon perangkat Desa,Desa Kalidawe Kecamatan Pucanglaban kabupaten Tulungagung
dalam penjaringan ada 4 Kekosongan yaitu:
1. Kaur umum dan Perencanaan
2. kaur Kesejahteraan dan Pelayanan
3. Kepala Dusun Kalidawe
4. Kepala Dusun Kalitengah

       

dalam pendaftaran sudah terisi 9 calon perangkat Desa antara lain
1. Kaur Umum dan perencanaan
– RIZAL HUDA SEPTIAWAN
– NURUL EFENDI

2. Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan
– NADIA SEPTI ULAN DARI
– IMAM SUHADAK,M.Pd.i

3. Kepala Dusun KAlidawe
– IKA WIRAYANTI
– DIDIK MUALI
– WAHYU HENDRA WIRANATA,S.Pd

4.Kepala Dusun Kalitengah
– RIDWAN NUR TAUFIK,S.Pd
– EKO TANU SAPUTRO,S.Pd

Adapun Persyaratan Calon :
(1). Yang dapat mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa harus
memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau yang sederajat;
d. mengisi daftar riwayat hidup;
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahunpada saat pendaftaran;
f. bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. berkelakuan baik, jujur dan adil;
i. bersedia bertempat tinggal tetap di wilayah Desa yang
bersangkutan apabila sudah diangkat menjadi Perangkat Desa.
j. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan
yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah;
k. bebas dari NARKOBA yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah;
l. bersedia tidak merangkap jabatan/kedudukan;
m.Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk suatu jabatan
perangkat desa dalam posisi yang lain harus memperoleh izin
cuti dari Kepala Desa;
n. BPD yang mendaftarkan diri untuk suatu jabatan perangkat
desa harus memperoleh izin cuti dari Bupati;
o. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2). Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan dimaksud
pada ayat (1), harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
(3). Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa
tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(3). Calon perangkat Desa tidak boleh ada hubungan keluarga dengan Kepala
Desa dan isteri/suami sampai dengan derajat pertama baik keatas, ke
bawah maupun ke samping

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?