Dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus BUMDesa, Pemerintah Desa Kalidawe mengadakan pelatihan kepada anggota BUMDesa yang baru, tujuannya yaitu supaya kepengurusan BUMDesa Di Desa Kalidawe dapat lebih baik dari sebelumnya dan BUMDesa sebagai penampung aspirasi masyarakat untuk penumbuh kebutuan Desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Pucanglaban sebagai narasumber, dan 2 narasumber dari Kabupaten tulungagung, dan anggota BUMDesa yang baru. acara ini bertempat di Balai Desa Kalidawe dengan tetap menerapkan protkes.

BUMDesa atau yang sering dikenal dengan (Badan Usaha Milik Desa) yaitu Badan usaha yang seluruh/ sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisakan.

BUMDesa bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, dan sebagai agen perisai untuk menabung BPJS Ketenagakerjaan.

7 Fungsi BUMDesa yaitu:

  1. Konsuldasi produk barang dan jasa
  2. Produksi barang
  3. Menampung, membeli, produksi masyarakat
  4. Inkubasi pusat usaha masyarakat desa
  5. Menstimulasi usaha yang ada di desa
  6. Pelayanan kebutuhan umum desa
  7. Peningkatan manfaat budaya, religi, dan sumber daya alam

“Imam Suhadak” selaku kepala seksi kesejahteraan masyarakat beliau mengatakan untuk membentuk kepengurusan BUMDesa yang baik kita perlu untuk musyawarah dan mengadakan acara keagamaan untuk memperkuat iman dan imun kita semua. Semoga kedepannya BUMDesa Kalidawe dapat lebih baik dan mampu menampung aspirasi masyarakat, dan mensejahterakan masyarakat guna untuk mewujudkan Desa yang makmur.

Galeri

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?