Kalidawe,15 Februari 2019
Sebagai Tindak Lanjut Peraturan Desa Kalidawe Nomor 1 Tahun 2018,Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Kalidawe ,Maka Desa Melaksanakan seleksi Mutasi Perangkat Desa Di lingkup Pemerintah Desa Sesuai Kekosongan Yang ada Dalam SOTK Yaitu Sekretaris Desa ,Kasi Pemerintahan.