Kegiatan : Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD
Tanggal : 17, Februari 2022
Hari : Kamis
Tempat : Balai Desa Kalidawe
Galeri
Badan Permusyawarahan Desa BPD, merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, BPD dapat dianggap sebagai parlemen-nya Desa. selain itu ungsi BPD yaitu sebagai lembaga yang melaksanaan ungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD mempunyai fungsi :
- membahas dan menyepakati Rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Semoga dengan diadakannya pelatihan ini Anggota BPD di Desa Kalidawe dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.