Hari : Rabu, 03 November 2021
Bertempat : Di Balai Desa Kalidawe
Kegiatan pemulasaran jenazah ini dihadiri oleh bapak Kasi Kemas Kecamatan Pucanglaban sebagai Narasumber, dan dihadiri oleh Bapak Kades beserta Perangkatnya dan Tokoh masyarakat yang hadir. kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pelatihan kepada masyarakat terkait tentang bagaimana cara pemulasaran jenazah yang baik dan benar. tidak hanya pelahitan berupa teori tetapi juga dengan cara praktek secara langsung yang di pandu oleh Bapak Kasi Kesra atau Bapak Modin.
Adapaun materi yang disampaikan yaitu :
قالرسول الله: لقنواموتكم لاا له الا اله
(tuntunlah orang yang akan meninggal dengan kalimat Laa ilaa ha illallohu)
Datangilah orang yang meninggal dan tuntunlah denagn kalimat syahadat dan bacaan ayat Al-Qur’an
- Kewajiban Terhadap Jenazah
- Memandikan
- Mengkafani
- Mensholati
- Menguburkan
- memandikan : – Tempat memandikan (boleh dipangku atau di taruh di tempat)
– yang boleh memandikan ( suami/istri, orang tua, anak, cucu)
– Niat
– tata cara memandikan (siram dari bagian yang atas sebelah kanan, mendudukkan dan menekan perut sebelah kiri)
– Wudhu mayit
2. Mengkafani : – jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah putra 3 lapis terdiri ( 1 kain utuh, baju, sarung)
– jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah putri 5 lapis terdiri ( 3 kain utuh, baju, kemben)
– warna kain kafan di sunnah kan : warna putih
– uang pembelian kain kafan disunnahkan :uang yang dari meninggal
– tata cara mengkafani : semua lubang di tutup menggunakan kapas
3. Mensholati : Hukum : – fadu kifayah
– posisi kepala : di utara
4. Menguburkan : – kesaksian terhadap jenazah
– adzan di makam
– talqin di kubur
– melepas tali pocong