Kalidawe,Senin (07/10/2019)
RPJMDes adalah rencana Pembangunan jangka 6 tahun,sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.RPJMDes memuat visi misi Kepala Desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa,rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Pemerintah Desa kalidawe Menyelenggarakan Sosialisasi Dan Pembentukan Panitia Tim Penyusun RPJMDes,bertempat dibalai Desa Kalidawe.Acara di hadiri oleh dari kecamatan yaitu Supardi S.sos,Pendamping Desa Toyib,Pendamping Kecamtan yaitu Gatot, Babinkamtibmas dan dihadiri 0leh BPD,LPM,TOMAS dan TOGA.
Acara dibuka lansung oleh kepala Desa Kalidawe Periode 2019-2025 yaitu Munaji serta Acara pemateri disampaikan oleh Supardi S.sos Dari Kecamatan.