Bertempat di Balai Desa Kalidawe

Yang dihadiri oleh : Bapak Camat Pucanglaban, Bapak Kades Kalidawe beserta Perangkatnya, Anggota BPD, Ketua RT/RW. yang menaji narasumber pada kegiatan musyawarah ini yaitu Bapak Camat Pucanglaban.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4, penggunaan Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk :

a) Program perlindungan sosial berupa BLT minimal 40%

b) Program ketahanan pangan dan hewan minimal 20%

c) Dukungan pendanaan Covid-19 minimal 18%

d) Program sektor prioritas lainnya.

Galeri

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?