Bertempat di Balai Desa Kalidawe
Yang dihadiri oleh : Bapak Camat Pucanglaban, Bapak Kades Kalidawe beserta Perangkatnya, Anggota BPD, Ketua RT/RW. yang menaji narasumber pada kegiatan musyawarah ini yaitu Bapak Camat Pucanglaban.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4, penggunaan Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk :
a) Program perlindungan sosial berupa BLT minimal 40%
b) Program ketahanan pangan dan hewan minimal 20%
c) Dukungan pendanaan Covid-19 minimal 18%
d) Program sektor prioritas lainnya.