Mengingat persyaratan pencairan Dana Desa Tahap 1 harus mengirimkan peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan keluarga penerima BLT – DD Tahun 2021. Oleh karena itu Pemerintah Desa Kalidawe Melaksanakan Musyawarah Desa KHusus tentang penetapan keluarga penerima keluarga BLT DD. yang dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2021 pukul 08.00 wib .bertempat di balai Desa kalidawe
Acara tersebut di hadiri oleh kepala Desa,Perangkat Desa, Pendamping Desa,BPD,RT/RW dan LPM
dalam Musyawarah tersebut di tetapkan 50 KPM yang layak menerima BLT-DD.