Kalidawe,27 September 2019
menindak lanjuti hasil musyawarah Desa terkait kawasan perdesaan dan dalam rangka memenuhi ketentuan permendes PDTT nomor 5 tahun 2016,Desa kalidawe Mendapat tempat dari tiga Desa yaitu Desa Panggungkalak dan Desa Kalidawe Untuk Musyawarah antar desa (MAD) penetapan kawasan perdesaan.
Kecamatan Pucanglaban dari 9 Desa yang masuk (MAD) cuma Tiga Desa Yaitu Desa Kalidawe,Desa Panggungkalak dan Desa Pucanglaban.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa,Ketua BPD, Ketua LPM, dan Tiga Tokoh Masyarakat / KPM dengan jumlah 18 Peserta Dari tiga Desa

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?