Tahun 2022 wabah virus covid-19 masih berdampak di kehidupan masyarakat, akitab terdampak virus covid-19 ini tak sedikit masyarakat yang kehilanagn pekerjaan dan mata pencaharian mereka. oleh sebab itu Pemerintah menetapkan adanya bantuan BLT yang biasa disebut dengan bantuan langsung tunai.

Menurut Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan angsung Tunai (BLT Desa) dianggarkan sebersar paling sedkit minimal 40% dari pagu DD (dana desa) yang diterima setia Desa pada tahun 2022.

Adapun Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022

Pasal 33

BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasall 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekonomi;

b. kehilangan mata pencaharian;

c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis:

Galeri

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?