KARTU KELUARGA

1. Persyaratan Umum

  • setiap kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
  • dalam kartu keluarga dicacat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.
  • kartu keluarga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Persyaratan Administrasi

  • asli mengisis ormulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan.
  • asli KK lama (Berikan tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan atau rusak)/ bukt kehilangan dari POLRI (apabila hilang)/ surat pinda (apabila pindahan).
  • surat nikah/ akta cerai
  • akta kehilangan atau surat kehilangan dari Desa/Kelurahan
  • pendukung kainnya.
  • berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf.

3. Persyaratan Waktu Penyelesaian : maks 3 hari.

 

AKTA KELAHIRAN

1.  Persyaratan Umum

  • lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili).
  • WNI, WNA.
  • penduduk Kabupatem Tulungagung.

2. Persyaratan Administrasi

  • asli mengisi formulir akta kelahiran.
  • asli surat keterangan persalinan/ kelahiran
  • akta nikah orang tua.
  • kartu keluarga (KK).
  • KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi.
  • surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
  • berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf.

3. Jangka Waktu Penyelesaian : maks 3 hari.

 

AKTA KEMATIAN

1.  Persyaratan Umum

  • kematian berda di wilayah Kabupaten Tulungagung/ diluar Kabupaten Tulungagung.
  • penduduk Kabupaten Tulungagung

2. Persyaratan Administrasi

  • mengisi formulir akta kematian
  • surat kematian
  • kartu keluarga (beri tanda yang mati) dan kartu tanda penduduk yang bersangkutan.
  • kartu tanda penduduk pelapor.
  • KTP 2 orang saksi.
  • surat keterangan ganti nama ( bila ada).
  • STMD/ imigrasi (WNA)
  • surat kuasa diatas materai Rp. 10.000 . -bagi yang dikuasakan.
  • berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf.

3. Jangka Waktu Penyelesaian : maks 3 hari

 

SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR

1. Persyaratan

  • asli kartu keluarga. (beri tanda yang pindah).
  • formulir F-1.03 (pendaftaran perpindahan penduduk).
  • pendukung lainnya (surat nikah, akta cerai)
  • berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf.

2. Jangka Waktu Penyelesaian