Kalidawe, 11 Oktober 2021 bertempat di Balai Desa Kalidawe

Pembentukan Forum Anak Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Bapak Saiful Kahfi sebagai Narasumber pada kegiatan ini. pada kegiatan ini membahas tentang bagaimana penanganan atau cara mendidik anak di lingkungan masyarakat dan dilingkungan sekolahan. siapasih yang disebut anak itu, seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. anak memiliki perlindungan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup. seperti banyak ditemukan kasus seperti anak kecanduan gadget, bullying, pergaulan bebas, pelecahan seksual, dan jual beli anak. jadi dengan dibentuknnya forum anak Desa ini bertujuan untuk:

  1. mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak
  2. media komunikasi organisasi anak
  3. menjembani pemenuhan hak partisipasi anak
  4. sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak
  5. media kompetisi prestasu anak

 

Galeri

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?