Kegiatan : Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

Tanggal : 17, Februari 2022

Hari : Kamis

Tempat : Balai Desa Kalidawe

Galeri

Badan Permusyawarahan Desa BPD, merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, BPD dapat dianggap sebagai parlemen-nya Desa. selain itu ungsi BPD yaitu sebagai lembaga yang melaksanaan ungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD mempunyai fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Semoga dengan diadakannya pelatihan ini Anggota BPD di Desa Kalidawe dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?