Pemerintah Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Kalidawe dengan suasana tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan. Musrenbang Desa ini membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta Daftar Usulan (DU) RKPDes Tahun 2027 yang akan diusulkan ke tingkat kecamatan dan selanjutnya disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kalidawe beserta seluruh perangkat desa, Camat Pucanglaban beserta Kasi PMD, Kapolsek Pucanglaban dan Bhabinkamtibmas, Danramil Pucanglaban dan Babinsa, BPD, LPM, TP PKK, pendamping lokal desa, RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Karang Taruna, serta undangan lainnya.
Musrenbang Desa secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Kalidawe, Munaji. Dalam sambutannya, Munaji berharap seluruh peserta dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kebutuhan pembangunan desa secara terbuka dan objektif, dengan mengedepankan skala prioritas yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
“Melalui Musrenbang Desa ini, kami berharap usulan yang disampaikan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan disusun secara prioritas agar pelaksanaan pembangunan desa dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pucanglaban, Setiono, S.Sos., MM., dalam sambutannya memaparkan bahwa Musrenbang Desa merupakan forum tahunan yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan desa. Ia menjelaskan bahwa Musrenbang Desa 2026 bertujuan untuk membahas dan menyepakati RKPDes Tahun Anggaran 2026 serta menyusun Daftar Usulan RKPDes Tahun 2027.
“Musrenbang Desa melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga desa untuk merumuskan prioritas pembangunan, mulai dari sektor infrastruktur, ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, hingga ketahanan pangan, yang disesuaikan dengan aspirasi masyarakat dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Setiono menegaskan bahwa tujuan Musrenbang Desa antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat secara partisipatif, menyepakati program prioritas pembangunan desa tahun 2026, menyusun DU-RKPDes 2027 sebagai bahan perencanaan daerah, serta menyelaraskan program pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi inti Musrenbang Desa berupa musyawarah bersama yang dipandu oleh Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban. Dalam sesi tersebut, berbagai usulan pembangunan disampaikan, dibahas, dan disepakati bersama sebagai bahan perencanaan pembangunan desa ke depan.
Secara keseluruhan, kegiatan Musrenbang Desa Kalidawe berjalan dengan lancar, tertib, dan sukses, mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.